Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung
Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Aksi Balap Liar di Flyover Bantaian Dibubarkan Polisi
Begitu juga pada saat hakim Pengadilan Negeri Muara Enim melakukan sidang pemeriksaan setempat, Kepala Desa Tanjung Agung tidak bisa menunjukkan lokasi tanah seluas 600 hektare yang diklaim tersebut.
"Pada saat pemeriksaan setempat, tanah yang ditunjukkan adalah perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Sawindo Permai," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: