Warga Menilai Ganti Kerugian Tol Kapal Betung Rugikan Rakyat
Warga yang bakal menerima ganti kerugian yang lahan miliknya terkena proyek jalan tol di wilayah Kecamatan Suak Tapeh dan Betung, merasa keberatan dari nilai yang ditetapkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Foto : SMSI Banyuasin --
"Apa dasar hukumnya pihak KJPP menetapkan nilai lahan tersebut? Apakah sudah sesuai berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)," sebut Supri menambahkan.
"Yang mirisnya lagi, akibat terkena tol, lahan kami menjadi terbelah, sehingga untuk menuju ke lahan berikutnya setelah tol tersebut selesai, kami harus berputar jauh," sambung Ali.
BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Jalan Tol Kapal Betung, Gubernur Sumsel Herman Deru Sampaikan Hal Ini
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Kembali Raih WTP untuk ke-13 Kalinya
Bukan hanya itu, beberapa warga lainnya juga mengeluh sekaligus mempertanyakan ribetnya proses yang akan ditempuh jika terjadi sengketa dalam proses ganti rugi.
"Ini nak nyuruh aku menggugat ke Pengadilan, apakah Pemerintah menyerobot tanah kami? Kalau Pemerintah nyaplok tanah kami, atau kami ado sengketa, jadi ada dasar menggugat ke Pengadilan," ujar Tarmizi.
Warga pemilik lahan yang terkena jalan tol dari Desa Lubuk Karet itu banyak yang belum terima nilai yang ditetapkan oleh pihak KJPP, sebab tidak ada dasar yang baku dan terkesan memaksakan warga untuk menerima nilai itu.
"Kami akan meminta arahan pada Pemdes dan akan berembuk dulu, karena nilai yang ditetapkan telah merugikan dan tak sesuai dengan nilai NJOP selama ini dibayar tiap tahun," tegas Tarmizi lagi.
BACA JUGA:Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkab Banyuasin Diganjar Penghargaan dari Kemendagri
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Banyuasin, Pujianto mengatakan proses musyawarah penetapan ganti kerugian ini meliputi 41 warga dari Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung dan 35 warga Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh.
"Kami selaku bagian dari panitia pengadaan tanah pembebasan jalan tol Kapal Betung, melakukan musyawarah mengenai masalah ganti kerugian. Adapun bentuk ganti kerugian ini bisa berupa uang, bisa tanah atau barang lain yang sesuai dengan kesepakatan dan masyarakat telah sepakat untuk menerima dalam bentuk uang," jelasnya.
Adapun bentuk ganti kerugian itu menurutnya, telah sesuai dengan hasil penilaian KJPP, baik berupa tanah atau lahan maupun tanam tumbuh yang ada di atas lahan itu.
"Kami dari panitia pengadaan tanah tidak mengetahui berapa besar nilai ganti kerugian, karena panitia itu hanya menyajikan data," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: