Warga Menilai Ganti Kerugian Tol Kapal Betung Rugikan Rakyat
Warga yang bakal menerima ganti kerugian yang lahan miliknya terkena proyek jalan tol di wilayah Kecamatan Suak Tapeh dan Betung, merasa keberatan dari nilai yang ditetapkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Foto : SMSI Banyuasin --
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Banyuasin, Pj Bupati M Farid Ucapkan Hal Ini
Jika ada pemilik lahan yang merasa belum terima ataupun ada perselisihan dan lain-lain, pihaknya memberikan masa tenggang selama 14 hari kerja.
"Jadi sekali lagi, terhadap warga masyarakat yang mungkin masih belum bisa menerima dengan jumlah ganti kerugian yang sudah dinilai oleh KJPP, silakan lakukan sanggahan melalui panitia pengadaan tanah di Kantor Pertahanan Banyuasin," ungkap Pujianto.
Dalam kesempatan itu juga, dirinya berharap dukungan dari berbagai pihak termasuk warga pemilik tanah yang terkena jalan tol.
"Ini bukan musyawarah negosiasi harga, tetapi musyawarah besaran ganti kerugian sesuai dari KJPP. Oleh karena itu, apa yang sudah menjadi kajian KJPP diharapkan sesuai dengan harapan kita," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: