Ombudsman RI Beri Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik kepada Pemkab Muara Enim

Ombudsman RI Beri Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik kepada Pemkab Muara Enim

Pemkab Muara Enim bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di ruang rapat Serasan Sekundang Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat 6 Desember 2024.

Acara ini dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim, Syarpuddin didampingi Kabag Organisasi Setda Kabupaten Muara Enim, Wulandari Wijayanti.

Ada juga sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan sepertia Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Puskesmas, serta perwakilan lainnya.

Kemudian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Henrico.

BACA JUGA:Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Baik, Pemkab Muara Enim Tandatangani Komitmen Bersama

BACA JUGA:DESA IMPIAN, Upaya PT Bukit Asam Wujudkan Mimpi Masyarakat Mandiri dan Lingkungan Lestari

Dalam sambutannya, Syarpuddin menegaskan pentingnya pelayanan publik dalam kehidupan masyarakat.

Sebab sejak dari kandungan hingga liang lahat, manusia tidak terlepas dari pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan lainnya.

Oleh karena itu, birokrasi pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memenuhi 14 komponen standar pelayanan.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Satlantas Polres Muara Enim Bersama Dinas Perhubungan Cek Kesiapan Armada Bus

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Diseminasi Inovasi Pengelola Sampah Berbasis Teknologi MPS-100

Standar pelayanan ini menjadi tolak ukur bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memudahkan akses informasi pelayanan.

Jika komponen ini terpenuhi, potensi maladministrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, atau penundaan pelayanan dapat diminimalisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: