Tingkatkan SDM, Pemkab Muara Enim Perkuat Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim Ahmad Yani secara simbolis mengalungkan tanda peserta dan membuka kegiatan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan Koperasi.
Sebanyak 40 Pengurus dan Pengelola Koperasi di Kabupaten Muara Enim mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Teknis Pengelolaan Simpan Pinjam Koperasi di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa 5 November 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Ahmad Yani.
BACA JUGA:50 Pengurus dan Pengawas Koperasi di Muara Enim Ikuti Sosialisasi Organisasi
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dorong Tata Kelola Manajemen Koperasi Modern Era Digitalisasi 4.0
Hadir juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim Husin Aswadi, OPD, Forkopimda dan 40 peserta dari pengurus dan anggota Koperasi se-Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan narasumbernya H. Yurnalis dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau.
Kemudian, Suwandi Kenny dari Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) Sriwijaya Mandiri Palembang, dan Suardi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih.
Ahmad Yani mengatakan, bahwa sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat, peran Koperasi sangatlah penting, sehingga untuk mencapai keberhasilan peran tersebut sangat dibutuhkan SDM Pengurus dan Pengelola Koperasi yang profesional, handal, berwawasan dan terampil.
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Muara Enim Gelar Pasar Murah dan Talkshow
BACA JUGA:Pengurus Koperasi di Muara Enim Harus Profesional dan Tidak Gaptek
Berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi Koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: