Kejari Muara Enim Tahan Kepala Desa Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp485 Juta
Sodikin (48) Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, tersangka dalam perkara tipikor menjalani penahanan Kejari Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD dilakukan Sodikin selama 7 tahun, yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.
Sodikin dibawa dan dijemput di Desa Tanjung Medang karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan.
Tersangka Sodikin selaku Kepala Desa tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa.
Antara lain Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan Belanja Barang Jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Diduga Korupsi DD dan ADD, Kejari Tahan Kades Seleman
BACA JUGA:Geledah Tiga Tempat, Kejari Cari Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Seleman
Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.
Sejumlah barang bukti disita dari tersangka, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.
Selain itu, polisi juga turut menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: