Pelantikan PWI Jaya, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani
Pelantikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya. Foto : PWI JAYA--
"Dan siap mengundurkan diri," tegas Kesit.
Kesit pada kesempatan ini juga melantik seluruh kelompok kerja (Pokja) yang bernaung di bawah kepengurusan PWI Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Buka Gebyar HPN PWI, Pj Gubernur Sumsel Ajak Media Ciptakan Iklim yang Kondusif Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:PWI Muara Enim Peringati HPN 2024, Diisi Berbagai Lomba dan Potong Tumpeng
Acara pelantikan kepengurusan PWI Jaya 2024-2029 dihadiri oleh jajaran pengurus PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat 2024-2029, Zulmansyah Sekedang, Sekjen PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Timbo Herbert Siahaan.
Kemudian, Ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang, Wakil Ketua Dewan Penasihat Atal S. Depari, dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.
Kesit Budi Handoyo dalam sambutannya mengatakan bangga dan terharu atas berlangsungnya pelantikan Pengurus PWI Jaya Periode 2024-2029, karena bisa berjalan dengan baik, pada saat PWI sedang tidak baik-baik saja.
"PWI memang tidak sehat, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan," kata Kesit, komentator sepakbola andal itu.
BACA JUGA:PT PPA Bersama PWI Muara Enim Berbagi Takjil
BACA JUGA:Medco E&P dan PWI Muara Enim Salurkan Bantuan Sembako untuk Pondok Pesantren Darussa'adah
Sebelum pelantikan, Sekjen PWI Pusat Wina Armada Sukardi membacakan SK PWI Pusat No. 40/PGS-A/APP-2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus PWI Jaya masa bakti 2024-2029.
Dalam pertimbangannya PWI Pusat memaparkan, perlu segera mengesahkan perubahan susunan Pengurus PWI Provinsi Jakarta untuk masa bakti 2024-2029 guna kelancaran tugas organisasi dan kelancaran profesi wartawan, dalam wilayah kerja wartawan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut PWI Pusat, kepengurusan PWI Provinsi Jakarta sebelumnya merupakan hasil putusan dari formatur pelaksanaan konfederasi PWI Provinsi Jakarta, pada 25 April 2024 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Rapat Pleno PWI Jakarta, pada 1 Oktober 2024, telah usai dan sesuai dengan PD/PRT PWI.
Dalam keputusannya PWI Pusat menegaskan, susunan Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan dalam SK PWI Pusat No.40 tersebut.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak PWI Sumsel Tingkatkan Sinergitas untuk Pembangunan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: