Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kepala Desa di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kepala Desa di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

Kapolres Muara Enim menggelar konferensi pers kasus atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

BACA JUGA:Kasus Tindak Pidana Korupsi Rp15,5 Miliar di Desa Darmo, Polres Muara Enim Tetapkan 3 Orang Tersangka

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.

"Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp485.758.618.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Muba Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak Divonis Penjara

"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Jhoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: