Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak Divonis Penjara

Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak Divonis Penjara

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Dua terdakwa korupsi dana desa yakni mantan Kepala Desa Kades dan Bendahara Desa Bandar Negara Kabupaten Lahat Sumsel divonis majelis hakim Tipikor Palembang masing masing 5 dan 4 tahun penjara Keduanya yang merupakan bapak Suldan Helmi dan anak Jaka Batara terbukti korupsi dana desa senilai Rp573 juta Baca juga Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Menyerahkan Diri Kedua terdakwa divonis majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H dalam sidang yang digelar pada Selasa 22 2 2022 Majelis hakim mengatakan sependapat terkait jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Lahat Ariansyah S H Selanjutnya gt Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang undang Tentang Tipikor tindak pidana korupsi Baca juga Modus Korupsi DD Dari Penggelembungan Harga hingga Kegiatan Fiktif Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing masing sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan ungkap Sahlan membacakan putusan pidana Tidak hanya itu kedua terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta lt Sebelumnya Selanjutnya gt Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan masing masing selama satu tahun penjara Hal yang memberatkan menurut majelis hakim perbuatan terdakwa selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat Sumsel Baca juga Diduga Korupsi BLT dan Dana Desa Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara Vonis yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU lt Sebelumnya Selanjutnya gt Pada persidangan sebelumnya JPU meminta agar keduanya dapat dipidana penjara masing masing selama 5 dan 6 tahun penjara Atas vonis yang dijatuhkan tersebut kedua terdakwa yang tak lain adalah ayah dan anak ini menerima vonis tersebut Baca juga Korupsi Dana Desa di Lahat Anak Berhasil Ditangkap Ayah Masih Buron Hal sama juga dikatakan oleh JPU Kejari Lahat Ariansyah serta Penasihat Hukum fdl sumeks co lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: