Sudah Idealkah Penerapan Jam Kerja Pegawai di Indonesia?

Sudah Idealkah Penerapan Jam Kerja Pegawai di Indonesia?

Nadhea Fairuz Harly, SST. Foto : DOK PRIBADI FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Penggunaan Metode Read Aloud Untuk Meningkatkan Kemampuan Bahasa Pada Anak Usia Dini

Kontribusi pemerintah juga tidak lepas untuk meningkatkan kapasitas SDM pekerja di Indonesia sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, seperti memberikan pembekalan, kursus keahlian dasar, pelatihan/magang, dan sebagainya.  

Sebagai contoh di Badan Pusat Statistik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mewajibkan setiap pegawai untuk melakukan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui seminar, workshop, kursus, bimbingan teknis, sosialisasi, dan sebagainya.

Kegiatan pengembangan kompetensi yang telah dilakukan, dibuktikan dengan pengumpulan sertifikat pengembangan kompetensi pada sistem informasi pegawai.

BACA JUGA:Fenomena Pinjol dan Judi Online: Gagalnya Revolusi Mental?

BACA JUGA:Pengaruh Faktor Genetik terhadap Perkembangan Sosial Emosional Anak

Dengan demikian, seluruh pegawai BPS diharapkan memiliki jiwa pembelajar yang secara terus-menerus mengembangkan kompetensi diri agar tetap relevan terhadap tuntutan organisasi dan perkembangan zaman.

Selamat Hari Statistik Nasional 2024.

Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: