Sosialisasikan Larangan Penyembelihan Ruminansia Betina Produktif dan Bahaya Penyakit Hewan Ternak Zoonosis

Sosialisasikan Larangan Penyembelihan Ruminansia Betina Produktif dan Bahaya Penyakit Hewan Ternak Zoonosis

Polda DIY, DPKH dan Dinkes Gunungkidul saat melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penyembelihan ruminansia betina produktif dan bahaya penyakit hewan ternak zoonosis kepada jagal di Gunungkidul. Foto : Polda DIY--

DIY merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang endemik penyakit antraks.

"Sejak 2019 kasus antraks setiap tahunnya selalu muncul, wabah penyakit ini terjadi secara konsisten tetapi terbatas pada wilayah tertentu di kabupaten Gunungkidul," ucapnya.

BACA JUGA:Menteri LHK Tandatangani SK Pelepasan Kawasan Hutan Tanjung Carat

BACA JUGA:Atlet Kontingen Sumsel Koleksi 51 Medali PON Aceh-Sumut

Sementara itu, menurut Sidig Hery, kasus antraks yang kembali berulang di wilayah Gunungkidul memerlukan langkah-langkah penanganan yang tuntas dan upaya pencegahan secara masif.

Untuk itu salah satu cara untuk memutus berulangnya kasus antraks memerlukan upaya dari masyarakat di antaranya peternak dan pelaku usaha, tokoh masyarakat dan sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) serta pemerintah.

Pencegahan secara masif yang dapat dilakukan di antaranya melalui edukasi, sosialisasi dan pemberian vaksin anti antraks kepada hewan ternak.

"Beberapa kasus antraks di Gunungkidul terjadi dan beberapa kali terulang kembali salah satunya  disebabkan karena adanya kebiasaan brandu/purak," jelasnya.

BACA JUGA:PT Bukit Asam dan KAI Logistik Teken Kerja Sama Jasa Bongkar Muat Batu Bara

BACA JUGA:Sumsel Masuk 5 Besar MTQ Nasional, Pemprov Gelar Syukuran

Masyarakat Gunungkidul khususnya para peternak diimbau tidak lagi melaksanakan kebiasaan brandu/purak.

Karena hal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan warga yang mengkonsumsi daging hewan yang telah terjangkiti penyakit khususnya hewan yang telah terjangkit antraks.

Selanjutnya, Hadi Purwanto menegaskan, bersama Polda DIY, kegiatan kali ini mencoba melakukan sosialisasi dan edukasi.

Berusaha memberikan pemahaman kepada jagal, peternak dan masyarakat untuk tidak menyembelih ruminansia betina produktif  dan meninggalkan kebiasaan brandu/purak hewan ternak yang telah mati.

BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: