Pj Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sumsel TA 2025

Pj Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sumsel TA 2025

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menghadiri Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Foto : Istimewa --

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menghadiri Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Jumat 13 September 2024 sore.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi bersyukur dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Pj Gubernur Bersama Ketua DPRD Sumsel Teken Keputusan Bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berhasil Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Presiden RI

Disebutnya, seperti yang telah disampaikan terdahulu bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan dan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Lalu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Di mana penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menjawab isu utama program strategis Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Pencemaran Disposal oleh PT TBBE Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama PT Taspen Bersinergi dalam Pembangunan Bidang Pendidikan dan Pengendalian Inflasi

Yaitu, pertama, percepatan Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kedua, percepatan Peningkatan Pangan dan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: