Lindungi Pekebun Sawit Sumsel, Ini yang Dilakukan Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Pekebun Sawit Sumsel, Ini yang Dilakukan Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel lakukan kerja sama untuk melindungi pekebun sawit. Foto : Humas Pemprov Sumsel --

BACA JUGA:5 Negara Penghasil Sawit Terbesar di Dunia, Indonesia Termasuk?

Selain itu, ia juga berharap agar program ini dapat menjadi contoh bagi sektor informal lainnya dalam upaya mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan diluncurkannya program JKK dan JKM bagi pekebun kelapa sawit diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumsel.  

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah  BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muyidin memberikan apresiasi yang tinggi pada Pemprov Sumsel atas komitmennya memberikan perlindungan pada kebun sawit di Sumsel.

"Ini bahkan merupakan yang pertama di Indonesia," ujar Muhyidin.

BACA JUGA:6 Provinsi di Pulau Sumatera dengan Perkebunan Sawit Terluas

BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Penghasil Sawit Terbesar

Menurutnya, komitmen Pemprov Sumsel begitu tinggi, apalagi tahun 2025 Pemprov Sumsel menargetkan akan memberikan perlindungan hingga 36.000 pekebun sawit.

Saat ini dijelaskan Muhyidi, kondisi ketenagakerjaan dan jaminan sosial di Indonesia saat ini dari jumlah pekerja baik formal dan informal serta pekerja rentan mencapai 139 juta.

Dari jumlah ada pekerja rentan yang memiliki resiko tinggi, dan income yang rendah dan belum terjangkau jaminan sosial.

"Ini memerlukan tangan baik untuk intervensi apakah itu pengusaha atau pemerintah bahkan individu untuk bisa saling bantu," jelasnya.

BACA JUGA:TERNYATA! Perkebunan Sawit Terbesar di Indonesia Bukan di Kalimantan

BACA JUGA:Kesejahteraan 17 Juta Petani Sawit di Indonesia Bergantung ke Harga TBS Sawit

Di Sumsel sendiri dari 3 juta pekerja yang eligible (layak) baru 32,7 persen atau sekitar 982 ribu pekerja baik formal dan informal.

"Sesuai Rakortek Januari lalu, Sumsel ditarget 37,58 persen oleh BPJS Ketenagakerjan, artinya masih ada 138 ribu lagi yang akan kita capai. Alhamdulillah, dengan adanya komitmen untuk pekebun sawit inj tinggal sekitar 118 ribu lagi yang harus kita lindungi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: