Pj Gubernur Sumsel Pimpin Rakor Pertimbangan Penyelesaian Illegal Drilling

Pj Gubernur Sumsel Pimpin Rakor Pertimbangan Penyelesaian Illegal Drilling

Gubernur Sumsel Elen Setiadi pimpin rapat koordinasi (Rakor) pertimbangan penyelesaian Illegal Drilling di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI. Foto : Humas Pemprov Sumsel --

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pimpin rapat koordinasi (Rakor) pertimbangan penyelesaian Illegal Drilling di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI.

Elen Setiadi yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Bidang Perekonomian RI ini memimpin rakor di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.

Elen mengatakan salah satu alasan pembahasan illegal drilling ini dilakukan karena dampak sosial kemasyarakatan yang begitu tinggi.

Seperti terjadinya kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan bahkan korban jiwa.

BACA JUGA:Pj Gubernur Bersama Kapolda Sumsel Bentuk Satgas Penanggulangan Illegal Drilling

BACA JUGA:Polisi Usut Dugaan Illegal Drilling yang Sebabkan Mobil Carry Terbakar di Tanjung Enim

"Salah satunya yang sangat urgen adalah dampak keamanan dan korban jiwa," ujar Elen.

Di Sumsel saat ini sumur masyarakat tercatat ada sebanyak 5.482 sumur.

Dalam beberapa kali rapat, telah dibahas pula mengenai konsep rancangan Permen tentang Revisi Permen 1/2008 terkait sumur tua, namun terdapat perkembangan baru untuk dituangkan dalam bentuk Perpres.

Menurut Elen, satu bulan lalu Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda dan pihak terkait.

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Polda Sumsel Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Illegal Drilling dan Illegal Mining

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Terus Lakukan Penindakan Illegal Drilling, Puluhan Kasus Diungkap

Bahkan telah membentuk satgas khusus untuk penanganan illegal drilling dan refinery ini.

"Rapat ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan ke depan. Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan," jelas Elen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: