Begini Cara Mendaftar Pantarlih dan Beberapa Dokumen yang Harus Kalian Persiapkan

Begini Cara Mendaftar Pantarlih dan Beberapa Dokumen yang Harus Kalian Persiapkan

Ilustrasi Cara Mendaftar Pantarlih dan Beberapa Dokumen yang Harus Dipersiapkan. FOTO : IST--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebentar lagi akan ada pilkada serentak di Indonesia, pemilihan Bupati, Walikota dan juga Gubernur.

Dari mulai bulan 5 tadi sudah terbentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) , Panitia Pemungutan Suara (PPS), Serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).

Setelah itu akan ada pendaftaran seleksi anggota Pantarlih Pilkada 2024 yang akan segera dibuka.

Berdasarkan pada keputusan KPU, tahap pendaftaran pantarlih akan segera dimulai pada tanggal 13 Juni 2024 mendatang.

BACA JUGA:KPUD Muara Enim Rekrut Pantarlih, Ini Tugasnya

BACA JUGA:Pilkada PALI 2024, PAN Keluarkan 2 Rekomendasi untuk 2 Nama

Sehingga pada saat masyarakat hendak mendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ini tercamtum di dalam keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota.

Pendaftaran tidak bisa dilakukan melalui offline, tetapi pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA oleh KPU, dengan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan.

Dikutip oleh enimekspres.co.id dari beberapa sumber, adapun syarat dan juga cara daftar Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut :

BACA JUGA:Ini Prediksi Nama-nama Caleg Peraih Kursi DPRD Muara Enim Hasil Pemilu 2024

BACA JUGA:Beredar Isu Wakil Bupati Incumbent Musi Rawas Tak Maju Pilkada 2024, Begini Penjelasan Suwarti

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, untuk dokumen-dokumen yang akan menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah yang telah memenuhi kelengkapan terdiri dari :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: