Waspada! Ini Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha

Waspada! Ini Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha

Ilustrasi Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha. FOTO : IST--

BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu, Ini Manfaat Kurban Saat Hari Raya Idul Adha

BACA JUGA:Pj Bupati Kurniawan Laksanakan Salat Idul Adha Bersama Masyarakat Muara Enim

Karena bukan hak panitia apalagi harus diperjual belikan.

Walaupun kita sebagai orang berkurban juga tidak boleh jual hewan kurban tersebut. 

Seperti dengan penjelasan hadist riwayat hakim dan Baihaqi yang sudah dishahihkan oleh al Bani menjelaskan secara tegas bahwan menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban adalah perbuatan yang tidak dianjurkan.

Karena kurban adalah hubungan dengan makna dari kurban itu sendiri perupakan persembahan untuk Allah SWT.

BACA JUGA:Salurkan Hewan Kurban, Gubernur Herman Deru: Idul Adha Momen Tepat untuk Saling Berbagi

BACA JUGA:Idul Adha 1443 H, PT TeL Beri Bantuan Hewan Qurban Melalui Program CSR

Kita berkurban artinya kita memberikan persembahan kepada Allah SWT sefangkan kita berani menjual hewan kurban yang telah dipersembahkan untuk Allah SWt.

Disini kita telah belajar bagaimana daging kurban adalah bukti persembahan kita kepada allah dengan memberikannya dengan seadil-adilny.

Serta kita juga dapat mengetahui mengapa daging kurban tidak dibolehkan untuk diperjual belikan padahal anda adalah salah satu orang yang berkurban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: