Apa Hukumnya Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Dibulan Suci Ramadhan? Ingin Tahu, Yuk Simak Informasinya
Ilustrasi Hukum Bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Dibulan Suci Ramadhan. FOTO : IST--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Banyak orang yang menunggu bulan suci ramadhan, karena bulan ini adalah bulan yang istimewa.
Karena bulan suci ramadhan adalah dimana umat Islam menjalankan puasa 1 bulan penuh.
Ada yang menyambutnya dengan suka cita ada juga yang menyambutnya biasa saja.
Dan kadang ada yang menggerutu, membenci bulan suci ramadhan ini.
BACA JUGA:Jadwal Imsak, Sholat, dan Buka Puasa Kota Muara Enim Jumat 29 Maret 2024
Puasa bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib, sehingga jika kita meninggalkannya maka akan mendapatkan dosa, tetapi jika kita kerjakan maka mendapatkan pahala.
Pada bulan puasa Ramadhan ini disama ratakan dalam hal berpuasa, mau orang kaya atau miskin sama saja semua berpuasa, karena yang membedakan manusia itu adalah iman dan takwanya.
Bolehkah kita meninggalkan puasa atau tidak mengerjakan puasa?
Boleh jika memang ada uzur yang disyariatkan oleh agama.
BACA JUGA:Apakah Orang Yang Tidak Puasa Tanpa Adanya Uzur Boleh Mengganti Puasanya?
Jika tidak puasa karena bukan uzur bagaimana hukumnya?
Orang yang diperbolehkan puasa adalah orang gila, Wanita yang haid atau nifas, Wanita yang hamil dan menyusui, sakit, dan musafir.
Jika bukan dari golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa berarti dia tidak boleh tidak puasa.
Karena hukum dari puasa tersebut adalah wajib yang artinya harus dikerjakan atau dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: