Apakah Orang Yang Tidak Puasa Tanpa Adanya Uzur Boleh Mengganti Puasanya?
Ilustrasi Hukum Mengganti Puasa Bagi Orang yang Tidak Ada Uzur Ketika Tidak Berpuasa. FOTO : IST--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Puasa bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib, sehingga jika kita meninggalkannya maka akan mendapatkan dosa, tetapi jika kita kerjakan maka mendapatkan pahala.
Pada bulan puasa Ramadhan ini disama ratakan dalam hal berpuasa, mau orang kaya atau miskin sama saja semua berpuasa, karena yang membedakan manusia itu adalah iman dan takwanya.
Bolehkah kita meninggalkan puasa atau tidak mengerjakan puasa?
Boleh jika memang ada uzur yang disyariatkan oleh agama.
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! Begini Tips Mengajari Anak Berpuasa Sejak Dini
Jika tidak puasa karena bukan uzur bagaimana hukumnya?
Orang yang diperbolehkan puasa adalah orang gila, Wanita yang haid atau nifas, Wanita yang hamil dan menyusui, sakit, dan musafir.
Jika bukan dari golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa berarti dia tidak boleh tidak puasa.
Karena hukum dari puasa tersebut adalah wajib yang artinya harus dikerjakan atau dilakukan.
BACA JUGA:Ini 5 Golongan Orang yang Puasanya Akan Menjadi Sia-sia, Dapat Mengurangi Pahala Puasa
Puasa sudah dituliskan didalam alqur’an, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Jika orang tersebut masih meninggalkan puasa padahal mereka tidak ada uzur maka mendapatkan dosa yang besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: