Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta, Nekad ? Ini Dendanya

Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta, Nekad ? Ini Dendanya

Dilarang beraktivitas/Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.--

Diharapkan hampir dua pertiga dari populasi Indonesia akan memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perjalanan.

Risal juga menambahkan, untuk menampung lonjakan penumpang ini, Kemenhub telah menyiapkan kapasitas angkutan kereta api antarkota yang mencapai 3,67 juta orang, dengan 520 kereta per hari yang siap melayani masyarakat.

 Hingga 28 Maret, tiket kereta antarkota yang telah terpesan mencapai 1,58 juta, atau sekitar 69,5% dari kuota yang tersedia.

Kereta api perkotaan regional dan komuter juga tidak ketinggalan mendapat peningkatan kapasitas, dengan frekuensi perjalanan yang ditambah untuk memenuhi kebutuhan para pemudik dan pemulang yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga dan orang terkasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: