Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta, Nekad ? Ini Dendanya

Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta, Nekad ? Ini Dendanya

Dilarang beraktivitas/Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.--

Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta, Nekad ? Ini Dendanya  

enimekspres.co.id- Di bulan Ramadhan, apalagi jelang lebaran ngabuburit menjadi kegiatan populer untuk menantikan waktu berbuka puasa.

Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan larangan beraktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk ngabuburit. 

Kegiatan semacam ini, yang meliputi duduk-duduk, berjualan, atau bahkan menaruh benda asing di jalur, dapat membahayakan keselamatan baik masyarakat maupun perjalanan kereta api.

VP PR KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa aktivitas di sekitar jalur kereta api sangat dilarang.

Kecuali untuk kepentingan operasional.

 Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ngabuburit di sekitar rel kereta Api sangat membahayakan--

Intinya dengan  jelas melarang siapapun berada di jalur kereta atau melakukan aktivitas yang bisa mengganggu perjalanan kereta api. 

BACA JUGA:Rel Kereta Api Jalur Gunung Megang-Penanggiran Masih dalam Proses Normalisasi

BACA JUGA:Layanan Kereta Api Babaranjang dan Penumpang Kembali Normal

 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pidana penjara hingga tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000.

Problema ini juga diperparah dengan keberadaan bangunan liar di sekitar jalur kereta api, yang tidak hanya melanggar hukum tapi juga membahayakan keselamatan. 

KAI telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengurangi risiko kegiatan berbahaya di sekitar jalur kereta api, termasuk rutin melakukan patroli di titik-titik rawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: