Dirut KAI Tinjau Pelaksanaan Layanan Kartu Disabilitas di Stasiun Manggarai

Dirut KAI Tinjau Pelaksanaan Layanan Kartu Disabilitas di Stasiun Manggarai

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo meninjau kondisi layanan penumpang Commuter Line di Stasiun Manggarai dan pelaksanaan layanan disabilitas di Stasiun Juanda, Senin 17 Februari 2025. Foto : Istimewa--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo meninjau kondisi layanan penumpang Commuter Line di Stasiun Manggarai dan pelaksanaan layanan disabilitas di Stasiun Juanda, Senin 17 Februari 2025.

Kegiatan kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan lingkungan yang inklusif bagi seluruh pengguna jasa kereta api, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam kunjungannya, Didiek Hartantyo meninjau secara langsung pelaksanaan layanan Kartu Disabilitas yang baru-baru ini diluncurkan oleh KAI Commuter.

Kartu ini merupakan inovasi terbaru yang berfungsi sebagai identitas penyandang disabilitas sekaligus Kartu Multi Trip (KMT) untuk pembayaran tiket Commuter Line.

BACA JUGA:Tinjau 3 Lokasi Proyek PT KAI, Ini Harapan Asisten Perekobang Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:PT KAI Pecahkan Rekor MURI Pemasangan Bendera Merah Putih Terbanyak di Gerbong Kereta Api

“KAI, melalui KAI Commuter, menyadari adanya peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang disabilitas yang memanfaatkan layanan Commuter Line dan mereka harus terlayani dengan baik," ujarnya.

"Kartu Disabilitas ini adalah salah satu wujud nyata dari upaya kami untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih inklusif,” lanjut Didiek.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan peluncuran Kartu Disabilitas ini merupakan respons atas masukan dan saran dari berbagai pihak, terutama dari kalangan disabilitas yang aktif menggunakan Commuter Line.

“Kebutuhan pengguna disabilitas yang beragam bisa terfasilitasi dengan adanya Kartu Disabilitas ini agar lebih menjadi prioritas, dan tak luput dari pantauan sesama penumpang serta petugas,” ujar Anne Purba.

BACA JUGA:PT Bukit Asam dan KAI Logistik Teken Kerja Sama Jasa Bongkar Muat Batu Bara

BACA JUGA:PT KAI Ujicoba Operasi Jalur Ganda Stasiun Muara Enim-Muara Lawai

Anne juga menambahkan, peningkatan layanan ini juga sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 18 tentang penyandang disabilitas serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

"Jadi kami berharap agar Commuter Line lebih aksesibel oleh semua kalangan, termasuk penumpang disabilitas pun nantinya bisa leluasa bepergian dengan Commuter Line," tambah Anne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: