Nah Lho, Adik Bupati Muratara Ditangkap Polda Sumsel? Ini Dugaan Kasusnya
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Adik Bupati Muratara yang Rusak dan Bakar Rumah-Bedeng Keluarga 2 Terdakwa--
Menurut Thamrin, tindakan perusakan dan pembakaran rumah serta bedeng tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Bo sendirian.
Sehingga dalam laporan polisi menyebutkan Bo Cs, menandakan adanya lebih dari satu pelaku.
Konfirmasi terhadap Ditreskrimum Polda Sumsel mengenai penangkapan ini belum membuahkan hasil.
Baik Dirreskrimum Kombes Pol Anwar Reksowidjoko, Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, maupun Kanit 2 AKP Novel Siswandi, belum memberikan respons terhadap berita ini.
Peristiwa pembalasan yang mengarah pada penangkapan adik Bupati Muratara ini menambah panjang drama hukum yang melibatkan keluarga berpengaruh di daerah tersebut, perbatasan Sumsel dan Jambi ini.
Ya, Kasus pembunuhan yang melibatkan Ariansyah alias Syah dan Arwandi alias Awan, kakak beradik yang terbukti bersalah membunuh adik Bupati Muratara, telah menarik perhatian publik karena kekejamannya dan vonis yang dijatuhkan.
Menurut pengacara kedua terdakwa, Husni Thamrin, unsur pembunuhan berencana menurut Pasal 340 tidak terpenuhi, mengingat peristiwa tersebut terjadi secara spontan tanpa perencanaan.
Husni Thamrin menambahkan bahwa kedua kliennya berusaha menyerahkan diri setelah kejadian, namun hal tersebut tidak dianggap sebagai faktor yang meringankan oleh majelis hakim.
Sementara itu, penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Siti Fatimah, menyatakan bahwa jika terdakwa mengajukan banding, pihaknya akan segera membuat memori banding.
Dalam sidang yang diadakan di PN Palembang, kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati berdasarkan dakwaan kumulatif, yang mencakup pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Faktor yang memberatkan hukuman ini antara lain dianggapnya perbuatan terdakwa sangat keji, yang menyebabkan kematian korban dan ketidaknyamanan di lokasi kejadian.
Tidak adanya rasa perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang terdakwa Arwani yang saat itu masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
Lalu, lantaran ada tamu tidak diundang korban M Abadi pun menegur kedua pelaku, mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: