Pemilik Toko Lengah, Tersangka H Curi Uang Rp2,7 Juta Dalam Laci

Pemilik Toko Lengah, Tersangka H Curi Uang Rp2,7 Juta Dalam Laci

Tersangka H curi uang Rp2,7 juta dalam laci saat pemilik toko lengah. Foto: polres muara enim--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Lakid dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil menangkap H (44) warga Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. 

Tersangka H ditangkap karena mencuri uang sebesar Rp2,7 juta dalam Laci Toko Noviani, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Selasa, 19 Maret 2024.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin, SH, MH, menjelaskan bahwa uang milik korban yang diambil oleh pelaku berasal dari laci meja yang terdapat di ruko milik korban. 

Saat kejadian, korban sedang berada di dapur toko dan mendengar suara laci meja ditutup. 

BACA JUGA:Tidak Terima Ditegur, Pria Ini Aniaya Kakak Ipar Pakai Senjata Tajam, Begini Jadinya

BACA JUGA:Warga Bayung Lincir Muba Kedapatan Mencuri di Gunung Megang Dalam Muara Enim

Setelah mendengar suara tersebut, korban langsung bergegas ke depan dan melihat pelaku sedang berada di tempat tersebut. 

Namun, pelaku  langsung melarikan diri. 

Setelah diperiksa didalam laci ternyata uang miliknya telah hilang dan langsung melapor ke Polsek Lawang Kidul.

Setelah korban melaporkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan menurunkan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella.

BACA JUGA:Gagal Mencuri Aki Truk, Pria Ini Babak Belur Dimassa

BACA JUGA:Pria Ini Mencuri untuk Biaya Berobat Ibu, Kini Terima Restorative Justice

Setelah dilakukan penyelidikan intensif akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan. 

Tersangka H saat ini telah diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp2,7 juta di Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: