Angkut Batu Bara Ilegal dari Muara Enim Tujuan Jakarta 3 Pelaku Ditangkap di OKU, Muatannya Segini?

Angkut Batu Bara Ilegal dari Muara Enim Tujuan Jakarta 3 Pelaku Ditangkap di OKU, Muatannya Segini?

Tim Subdit IV Polda Sumsel tangkap sopir diduga kegiatan ilegal mining di OKU Minggu dini hari 17 Maret 2024.--

Totalnya 3 sopir dtangkap dan dua orang lain masih kabur, DPO.

Ya, Pemeriksaan yang dilakukan pada truk Hino lain dengan plat nomor B 9267 BIT juga menghasilkan temuan serupa.

Di mana sopir truk mengaku mendapatkan muatan batubara ilegal atas perintah dari seseorang, dengan imbalan tertentu.

Seluruh barang bukti dan pelaku sekarang telah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku ini bisa dijerat dengan pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 1999 mengenai mineral dan batubara, yang menetapkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. 

BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya

Berdasarkan pemeriksaan lokasi dari operasi pertambangan ilegal ini, berasal Kabupaten Muara Enim. Kini polisi terus mengembangkan pemeriksaan.

Operasi ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menanggulangi praktik pertambangan ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel),  yang tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: