11 - 13 Februari Steril APK Termasuk Kampanye Visual di Medsos
Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainudin. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terhitung 11-13 Fabruari seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Kabupaten Muara Enim harus sudah terlepas artinya steril di masa tenang tersebut.
Termasuk APK dalam bentuk visual di media sosial (Medsos) dan juga branding kendaraan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Zainudin mengatakan bahwa pada 10 Februari 2024, Bawaslu akan melaksanakan apel akbar dan dikkito oleh panwascam dan juga PKD hingga PTPS yang ada di Kabupaten Muara Enim.
"Pada pukul 00.00 WIB kami bersama forkopimda akan melepas APK yang terpasang, jadi mulai 11 Februari seluruh jajaran akan melepas semua APK yang terpasang," ujarnya dalam kegiatan rapat fasilitasi kegiatan kampanye pemilihan umum tahub 2024, di Melio Hotel, Jumat 9 Februari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Bimtek Saksi Partai Politik Peserta Pemilu
Lanjutnya, termasuk konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang.
Hal ini sesuai peraturan Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 jo UU No 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No 15 Tahun 2023.
Kemudian, media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu (Pasal 287 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 54 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023.
Dijelaskannya, penertiban termasuk yang ada di Posko semua harus steril berikur juga bendera partai, yang boleh hanya gambar Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Partai.
BACA JUGA:5 Kecamatan Ini Jadi Perhatian Serius KPU Muara Enim, Ini Sebabnya
"Untuk yang kampanye melalui medsos, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menghapusnya, ya bagaimana kebijakannya nanti karena kami tidak punya alat untuk itu," bebernya.
Lanjutnya, berkaitan dengan sangsi maka akan dilihat dulu apa dan siapanya, karena untuk kampanye di medsos yang tau hanya caleg dengan pengelola medsos.
Berkaitan dengan APK yang membranding di mobil atau kendaraan maka juga akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
"Yang dikendaraan kami akan koordinasi dengan Dishub, karena itu agak sulit, kalau didepan mata kita bisa langsung dilepas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: