Ini Ancaman bagi Pengguna Knalpot Brong, Polisi Juga Buru Bengkel dan Toko Penjual Sparepart

Ini Ancaman bagi Pengguna Knalpot Brong, Polisi Juga Buru Bengkel dan Toko Penjual Sparepart

Pengguna kendaraan knalpot brong diancam hukum pidana, Polisi juga buru bengkel dan penjual sparepart motor knalpot brong. Foto: ist--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemilik kendaraan motor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong harus siap berhadapan dengan hukum pidana.

Bahkan bukan hanya pengguna saja, bengkel dan toko-toko penjual sparepart berupa knalpot brong tidak luput dari diburu polisi. 

Suara bising memecahkan gendang telinga masyarakat dari knalpot brong motor memang meresahkan. 

Apalagi jika suara motor itu masuk hingga perkampungan masyarakat, sering kali masyarakat main hakim sendiri. 

BACA JUGA:Pakai Knalpot Brong, Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Muara Enim

Kalau pun tidak, sumpah serapah pun acap kali dilontarkan masyarakat kepada pengguna motor dengan knalpot brong. 

Oleh karena itu, aparat kepolisian khususnya kini tengah meneggakkan aturan akan menindak pemilik kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong.   

Bukan cuma pemilik atau pengguna saja, penjual seperti toko sparepart motor pun didatangi polisi. 

Tujuannya tentu saja agar toko-toko sparepart motor tidak menjual knalpot brong. 

Penegakkan aturan soal pemilik kendaraan motor dilarang menggunakan knalpot brong sudah mulai terlihat di beberapa daerah. 

BACA JUGA:Timbulkan Suara Bising, Polisi Sita Ratusan Knalpot Brong

Di Muara Enim, Polres Muara Enim bersama Kodim 0404 dan Subdenpom Muara Enim pada Senin 22 Januari 2023 melakukan razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. 

Hasilnya, beberapa kendaraan yang kedapatan menggunakan yang bikin resah masyarakat itu langsung ditilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: