Ini Ancaman bagi Pengguna Knalpot Brong, Polisi Juga Buru Bengkel dan Toko Penjual Sparepart
Pengguna kendaraan knalpot brong diancam hukum pidana, Polisi juga buru bengkel dan penjual sparepart motor knalpot brong. Foto: ist--
“Kita inggatkan agar toko toko itu tidak lagi menjual knalpot brong,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIK melalui Kasat Lantas AKP Mutehmainah SH.
AKP Muteh mengatakan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan berpotensi meresahkan masyarakat dan berpotensi pula menimbulkan gesekan sesama pengguna jalan umum.
BACA JUGA:Bikin Resah Warga, 100 Knalpot Brong Diamankan Polisi
“Selain menjaga ketertiban di masyarakat ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong,” pungkas AKP Muteh. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: