Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Bikin Ribet Emak-emak di Pedesaan

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Bikin Ribet Emak-emak di Pedesaan

Beli gas LPG 3 Kg sekarang harus pakai KTP, dan itu bisa bikin ribet emak-emak di pedesaan. Foto: kolase enimekspres--

BACA JUGA:Lebih Hemat, Briket Batu Bara sebagai Bahan Bakar Alternatif Pengganti Elpiji

Jadi, bagi masyarakat yang belum terdata, agar mendaftarkan diri pada pangkalan resmi atau sub penyalur. 

“Pengguna gas LPG 3 Kg) masyarakat yang KTP-nya belum terdata agar mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi,” himbaunya dalam Siaran Pers seputar Transformasi subsidi gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, 3 Januari 2024. 

Dengan aturan ini, katanya, subsidi gas yang dialokasikan pemerintah betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak menerimanya. 

Soal kekhawatiran masyarakat tidak dapat membeli gas LPG 3 Kg karena persyaratan ribet, menurutnya tidak perlu dikhawatirkan. 

BACA JUGA:Amankan Stok dan Penyaluran Elpiji 3 Kg

Karena, proses pendaftaran dan pendataan akan berlangsung secara cepat, mudah dan aman. 

“Tidak perlu ada di khawatirkan karena proses pendaftaran berlangsung mudah, cepat dan aman,” tegasnya. 

Kemudian, soal keamanan data diri, kata dia masyarakat juga tidak perlu khawatir. 

Sebab, pemerintah melalui Badan Usaha Penerima Penugasan Pertamina akan menjamin keamanan data diri masyarakat soal gas LPG 3 Kg. 

BACA JUGA:Disperindag-Pertamina Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg

Apalagi, katanya, menjamin keamanan data masyarakat ini sudah menjadi amanat undang-Undang No 27 tahun 2022 soal perlindungan data pribadi. 

Terbukti, katanya, sampai sejauh ini, sebanyak 31 juta data masyarakat pengguna gas LPG 3 Kg sejak pendataan awal pada 1 Maret 2023 lalu, dalam kondisi aman saat masyarakat melakukan transaksi melalui merchant APP dari Pertamina. 

Tutuka menambahkan, aturan tegas soal distribusi gas LPG 3 Kg ini perlu diperketat karena hanya masyarakat tertentu saja yang berhak mendapatkannya atau berhak membeli. 

Mereka yang berhak itu adalah mulai dari rumah tangga, pemilik usaha mikro, petani serta nelayan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: