Waduh! Ternyata Belum Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Pakai KTP, Ini Sebabnya

Waduh! Ternyata Belum Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Pakai KTP, Ini Sebabnya

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Waduh! Ternyata Belum Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Pakai KTP.

Masyarakat Indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun yang ingin membeli motor listrik subsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih harus bersabar.

Pasalnya, hingga hari ini tanggal 30 Agustus 2023 pukul 06.17 WIB, Pemerintah masih melakukan proses mograsi sistem data kependudukan.

Itu diketahui dari laman landing.sisapira.id yang isinya:

BACA JUGA:Pilih Sepeda Listrik Atau Motor Listrik? Ini Kelebihan dan Kekurangannya Masing-masing

PENGUMUMAN, Mohon Maaf, Saat Ini Sisapira.id Sedang Dilakukan Mograsi Sistem Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan Guna Menyalurkan Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua oleh Pemerintah.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang sebelumnya memang menjelaskan sebagaimana dilansir dari laman kemenperin.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 tahun 2023 hasil revisi bahwa masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tapi, pihak dealer harus memeriksa dan pencocokan data NIK calon pembeli, karena hanya NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri saja yang bisa dilayani.

Data NIK itu juga terintegrasi di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) di Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin dan Alat Transportasi dan Elektronika.

BACA JUGA:Pa, Mama Mau Motor Listrik Setelah Disubsidi Cukup Bayar Rp 5-6 Jutaan, Oke Ini 3 Rekomendasinya

Merujuk pada data dari Sisapira, hingga 30 Agustus 2023, masih ada kuota motor listrik subsidi sebanyak 197.570 unit.

Jumlah pendaftar sudah ada 1.645 orang, dan yang terverifikasi sudah ada 560 calon pembeli.

Jumlah pendaftar dan jumlah yang terverifikasi tersebut masih berdasarkan persyaratan atau regulasi lama, yaitu Permenperin No 6 tahun 2023.

Sebelumnya, Pemerintah menepati janjinya untuk memperluas persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk 1 unit atau satu kali pembelian motor listrik subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: