Waduh! Ternyata Belum Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Pakai KTP, Ini Sebabnya

Waduh! Ternyata Belum Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Pakai KTP, Ini Sebabnya

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Foto : Istimewa --

BACA JUGA:4 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet dan Bagus, Nomor 2 Banyak Diminati, Yuk Cek Speknya

Itu setelah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 tahun 2023.

“Revisi aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih bersih (bebas polusi),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dilansir enimekspres.co.id dari lamanan kemenperin.go.id, Selasa 29 Agustus 2023.

Menperin menegaskan, dalam aturan baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapat subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian saja.

Dengan demikian, kata Agus, semua masyarakat memiliki peluang sama untuk membeli motor listrik subsidi, sepanjang dia adalah warga Negara Indonesia dengan usia terendah 17 tahun dan sudah memiliki NIK atau KTP.

BACA JUGA:Motor Listrik VITO SNI Termurah di Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Segini Lho Harganya

Dikatakan, besaran nominal uang bantuan masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 7.000.000 per satu unit motor listrik untuk satu kali pembelian.

Uang Rp 7.000.000 tersebut, katanya, dibayarkan oleh Pemerintah kepada produsen atau perusahaan, sementara sisanya dibayar sendiri oleh masyarakat selaku pembeli. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: