4 Ahli Waris Aparatur Desa di OKU Selatan Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

 4 Ahli Waris  Aparatur Desa di OKU Selatan Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

4 Ahli Waris Aparatur Desa di OKU Selatan Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim.(foto ist)--

ENIMEKSPRES.CO.ID,MUARA ENIM---BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim serahkan Santunan Jaminan Kematian masing-masing Sebesar Rp 42 Juta Kepada 4 orang ahli waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten OKU Selatan.

Dalam kegiatan peringatan HUT KOPRI ke 52 hari ini, Rabu (29/11/2023) bertempat di lapangan Pemda Kabupaten OKU Selatan.

Secara simbolis santunan diserahkan langsung oleh Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com kepada ahli waris Apartur Desa Sukaraka yaitu almarhum Antoni Dekker, Apartatur Desa Gunung Terang almarhum Umar Sidi, Non ASN Dinas Lingkungan Hidup almarhum Fajri dan Aparatur Desa Dusun Tengah Almarhumah Yulis Pirni. 

BACA JUGA:Blender 12 Kacang Panjang dengan Tomat Saja Sudah Pasti akan Menurunkan Kadar Gula Darah Anda

Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com mengatakan seluruh aparatur desa, tenaga kerja non ASN dan pekerja rentan di lingkungan kabupaten OKU Selatan sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

” Ini merupakan komitmen dan bentuk kepedulian pemerintah daerah,” ujar Popo.

Dalam kegiatan ini juga BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan atas komitmenya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada aparatur desa yang berada dalam wilayah kerja kabupaten OKU Selatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy mengatakan risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui.

BACA JUGA:Tumbuhan Liar Ini Rupanya Memiliki Banyak Manfaat

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya.

“Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Ruszian Dedy.(@al)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: