Fatwa MUI: Berhentilah Beli dan Konsumsi Produk Israel, Dukung Palestina Adalah Wajib
MUI keluarkan fatwa agar umat Islam dukung Palestina dan tidak membeli atau mengkonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel. Foto: ist--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa Np 83 tahun 2023 yang salah satu isinya meminta umat islam di Indonesia agar berhentilah membeli dan menkonsumsi produk-produk Israel.
Dalam fatwa itu pula ditegaskan agar seluruh umat Islam untuk membantu rakyat Palestina dan mendukung kemerdekaan Negara Palestina hingga menjadi Negara yang berdaulat.
Dilansir enimekspres.co.id dari laman mui.or.id, Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bukan hanya produk-produk yang langsung diimpor dari Israel saja yang harus dihindari, tapi juga semua produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Seluruh umat Islam dihimbau untuk tidak bertransaksi dengan seluruh produk yang terafiliasi dengan Israel,” tegasnya pada siaran pers di Jakarta 10 Nopember 2023.
BACA JUGA:Soal Pinjaman Online, Perhatikan Pendapat MUI Ini
BACA JUGA:Ingin Tahun Kenapa Irisan Semangka Jadi Simbol Palestina? Ini Sejarahnya
Bukan hanya itu saja, umat Islam khususnya di Indonesia diminta agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan kemerdekaan Negara Palestina.
Mengenai bentuk dari dukungan tersebut, Asrorun menegaskan bisa berbentuk bantuan infak, zakat dan sedekah yang disalurkan secara langsung kepada rakyat Palestina.
Ditegaskannya, dana zakat yang mestinya disalurkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) untuk masyarakat terdekat, tapi dalam kondisi darurat, boleh disalurkan ke mustahiq yang lebih jauh, terutama untuk rakyat Palestina.
“Ya, dana zakat boleh disalurkan ke masyarakat yang jauh dalam kondisi darurat atau mendesak, khususnya untuk rakyat Palestina,” ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Pemuda Turun ke Jalan Gelar Aksi Bela Palestina
BACA JUGA:Ulama Palestina Kabarkan Kondisi Gaza
Dalam fatwa MUI juga menegaskan bahwa haram hukumnya bagi umat Islam yang mendukung agresi Israel ke Palestina baik langsung maupun tidak langsung.
Sementara, point penting dalam fatwa MUI tersebut yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: