Aturan Sepeda Listrik Banyak Dikangkangi?

Aturan Sepeda Listrik Banyak Dikangkangi?

Sepeda listrik. Foto : trexsporting.com--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Antusias masyarakat berkendara menggunakan sepeda listrik akhir-akhir ini tak terbendung.

Indikasinya, pengguna sepeda listrik makin banyak dijumpai di jalanan bukan hanya di perkotaan saja, tapi hingga ke pelosok Nusantara.

Booming sepeda litrik belakangan ini tentu saja dimanfaatkan oleh para produsen sebagai lahan bisnis yang menjanjikan.

Itu dapat dilihat dengan makin banyaknya penjual sepeda listrik bahkan hingga mengumbar promo besar-besaran demi menggaet pelanggan.

BACA JUGA:7 Sepeda Listrik Unggulan Viar, Kamu Tertarik? Cek Spesifikasinya Sini, No 7 Roda Tiga

BACA JUGA:Update Harga Sepeda Listrik Power 350 Watt Cocok untuk Anak dan Perempuan

Hanya saja sangat disayangkan, banyak aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah mengenai sepeda listrik sepertinya dikangkangi baik oleh produsen maupun oleh masyarakat itu sendiri sebagai pengguna.

Kok bisa? Ya, contohnya saja dari sisi kecepatan.

Banyak sepeda listrik yang speed-nya bisa dipacu hingga di atas 30 Km per jam.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 pasal 3 ayat 1 huruf f jelas menegaskan bahwa kecepatan paling tinggi sepeda listrik saat dikendarai maksimal 25 Km per jam.

BACA JUGA:Mau Aktivitas Harianmu Ditemani Sepeda Listrik yang Awet Digunakan? Ini 4 Rekomendasi Beserta Spesifikasinya

BACA JUGA:9 Rekomendasi Sepeda Listrik Power 350 Watt Cocok Untuk Anak dan Perempuan, Update Harga Terbaru

Kemudian dari sisi masyarakat sebagai pengguna, masih banyak ditemukan pengguna sepeda listrik masuk ke jalan raya.

Dalam aturan tersebut jelas dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 berbunyi bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: