Hindari Calo, Begini Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kanal Resmi

Hindari Calo, Begini Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kanal Resmi

Pelayanan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto : AL-AZHAR/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Tingginya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mempengaruhi tingkat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim berkomitmen untuk mempermudah pekerja dalam pencairan JHT.

Hal ini ditegaskan untuk menghindari jasa calo yang saat ini beredar di masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy mengimbau kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bersama PWI Sumsel Gelar Turnamen Bulutangkis

Ruszian Dedy mengatakan, proses layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan diformat lebih sederhana dan mudah dipahami.

"Pastikan hak kita sebagai tenaga kerja terpenuhi dengan melakukan proses klaim secara mandiri," katanya.

Berbagai macam fasilitas klaim JHT telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya layanan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone.

Peserta dapat dengan mudah mengakses aplikasi untuk pengecekan saldo, melakukan pengkinian data hingga pencairan dana JHT.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bantu Revitalisasi Masjid At-Taqorub

“Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui playstore atau appstore masing-masing, kemudian melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data diri secara lengkap," ujar Ruszian Dedy, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang  Muara Enim.

Menurut Ruszian Dedy, keunggulan aplikasi ini dapat memudahkan akses layanan tanpa harus datang ke kantor, bahkan untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat langsung melakukan klaim.

"Melalui aplikasi JMO, peserta diberikan akses layanan seperti cek saldo JHT, pengkinian data, penggabungan saldo, pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, dan menampilkan kartu kepesertaan digital," jelasnya.

Untuk peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: