Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Tak Kunjung Realisasi, Kenapa? Padahal Aturannya Sudah Ada Lho
Program 1 KTP 1 motor listrik subsidi tak kunjung realisasi. Foto : DOK--
ENIMEKSPRES.CO.ID - Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Tak Kunjung Realisasi, Kenapa? Padahal Aturannya Sudah Ada Lho.
Bagi masyarakat yang berminat memiliki motor listrik subsidi dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih harus sabar, menanti tidak tahu entah sampai kapan.
Pasalnya, hingga Rabu 6 September 2023 pukul 14.57 WIB, situs landing.sisapira.id sebagai pintu informasi utama penyaluran motor listrik subsidi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak kunjung ada informasi terbaru.
Padahal sebelumnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 tahun 2023 sudah terbit sejak akhir Agustus 2023.
Dalam sistus tersebut masih tertera pengumuman: Mohon Maaf, Saat Ini Sisapira.id Sedang Dilakukan Migrasi Sistem Data Kependudukan Berbasis NIK Guna Penyaluran Bantuan Pembelian KBLBB-R2 (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai-Roda Dua) oleh Pemerintah.
Dalam situs itu masih menunjukkan sisa kuota sebanyak 187.577 unit motor listrik, sudah mendaftar melalui aturan lama sebanyak 1.449 pendaftar, sudah terverifikasi 749 pendaftar dan tersalurkan sebanyak 225 unit.
“Kalau saya cek di Sisapira, tidak ada informasi apa-apa, padahal ini sudah tanggal 6 di bulan September,” ujar Oktavia, warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan kepada enimekspres.co.id, Rabu 6 September 2023.
Oktavia mengaku, dirinya sengaja memantau perkembangan soal motor listrik subsidi ini karena memang sudah berniat akan membeli untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ya, rencana memang mau beli (motor listrik subsidi), untuk antar jemput anak sekolah,” ujarnya menambahkan dan balik bertanya kepada enimekspres.co.id kapan informasi relisasinya.
Diiberitakan sebelumnya, Pemerintah menepati janjinya untuk memperluas persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk 1 unit atau satu kali pembelian motor listrik subsidi.
Itu setelah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 tahun 2023.
“Revisi aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih bersih (bebas polusi),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dilansir enimekspres.co.id dari laman kemenperin.go.id, 29 Agustus 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: