Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Tak Kunjung Realisasi, Kenapa? Padahal Aturannya Sudah Ada Lho

Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Tak Kunjung Realisasi, Kenapa? Padahal Aturannya Sudah Ada Lho

Program 1 KTP 1 motor listrik subsidi tak kunjung realisasi. Foto : DOK--

BACA JUGA:11 Fakta Menarik Seputar Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi yang Tidak Banyak Rakyat Tahu

Menperin menegaskan, dalam aturan baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapat subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian saja.

Dengan demikian, kata Agus, semua masyarakat memiliki peluang sama untuk membeli motor listrik subsidi, sepanjang dia adalah warga Negara Indonesia dengan usia terendah 17 tahun dan sudah memiliki NIK atau KTP.

Dikatakan, besaran nominal uang bantuan masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 7.000.000 per 1 unit motor listrik untuk satu kali pembelian.

Uang Rp 7.000.000 tersebut, katanya, dibayarkan oleh Pemerintah kepada produsen atau perusahaan, sementara sisanya dibayar sendiri oleh masyarakat selaku pembeli.

BACA JUGA:Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi, Seperti Ini Lho Modusnya

Untuk tahun 2023 ini, Pemerintah menyediakan sebanyak 200 ribu unit motor listrik subsidi.

Sedangkan untuk tahun depan, 2024, Pemerintah menyiapkan sebanyak 600 ribu unit, sehingga total seluruh motor listrik subsidi Pemerintah sebanyak 800 ribu unit.

Realisasi aturan baru hasil revisi program bantuan Pemerintah untuk masyarakat membeli motor listrik subsidi Rp 7 juta per unit dijadwalkan paling cepat akhir Agustus dan paling lambat awal September.

Merujuk pada pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kepada awak media di Jakarta 23 Agustus 2023 lalu, realisasi aturan baru sudah ditandatangani dan akan dijalankan akhir bulan ini atau paling lambat awal September 2023.

BACA JUGA:Motor Listrik Termurah di Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Berikut Spesifikasi Lengkap VITO SNI

Dengan aturan baru yang ini, persyaratan masyarakat untuk memiliki motor listrik subsidi makin terbuka lebar, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga saja.

Maka, dengan persyaratan yang dilonggarkan, diperkirakan sebanyak sisa 197 ribu unit motor listrik subsidi akan ludes.

Sebelumnya, untuk tahun anggaran 2023 ini, Pemerintah menyediakan sebanyak 200 ribu unit, tapi hingga 28 Agustus 2023 masih ada sisa sekitar 197 ribu unit.

Tahun depan, 2024, Pemerintah menyiapkan sebanyak 600 ribu unit motor listrik subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: