Polisi Bekuk Pencuri Kabel Milik PT GPEC, Segini Barang Buktinya

Polisi Bekuk Pencuri Kabel Milik PT GPEC, Segini Barang Buktinya

Hendra Saputra, pencuri kabel induk di Area Pos 9 PT GPEC (Sumsel 1) saat diamankan polisi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Bekuk Pelaku Bobol Rumah

"Sedangkan rekan-rekannya sudah tertangkap duluan dan sekarang sedang proses hukum. Adapun barang bukti yang diamankan satu potong kabel panjang sekitar 3 meter. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," jelas Pamris, Kamis 31 Agustus 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: