Iklan Ramadan TeL

Polisi Bekuk Pencuri Kabel Milik PT GPEC, Segini Barang Buktinya

Polisi Bekuk Pencuri Kabel Milik PT GPEC, Segini Barang Buktinya

Hendra Saputra, pencuri kabel induk di Area Pos 9 PT GPEC (Sumsel 1) saat diamankan polisi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Bekuk Pelaku Bobol Rumah

"Sedangkan rekan-rekannya sudah tertangkap duluan dan sekarang sedang proses hukum. Adapun barang bukti yang diamankan satu potong kabel panjang sekitar 3 meter. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," jelas Pamris, Kamis 31 Agustus 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: