Ayo Bapak-bapak, Ibu-ibu Serbu! Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Sah Berlaku
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang. Foto : Istimewa--
ENIMEKSPRES.CO.ID - Ayo Bapak-bapak, Ibu-ibu Serbu! Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Sah Berlaku.
Akhirnya Pemerintah menepati janjinya untuk memperluas persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk 1 unit atau satu kali pembelian motor listrik subsidi.
Itu setelah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 Tahun 2023.
“Revisi aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih bersih (bebas polusi),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dilansir enimekspres.co.id dari laman kemenperin.go.id, Selasa 29 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rekomendasi Daftar Motor Listrik Subsidi, Ini 27 Merek, Harga, Berikut Nama Produsennya
Menperin menegaskan, dalam aturan baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapat subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian saja.
Dengan demikian, kata Agus, semua masyarakat memiliki peluang sama untuk membeli motor listrik subsidi, sepanjang dia adalah warga Negara Indonesia dengan usia terendah 17 tahun dan sudah memiliki NIK atau KTP.
Dikatakan, besaran nominal uang bantuan masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 7.000.000 per satu unit motor listrik untuk satu kali pembelian.
Uang Rp 7.000.000 tersebut, katanya, dibayarkan oleh Pemerintah kepada produsen atau perusahaan, sementara sisanya dibayar sendiri oleh masyarakat selaku pembeli.
Diketahui, untuk tahun 2023 ini, Pemerintah menyediakan sebanyak 200 ribu unit motor listrik subsidi.
Hingga 29 Agustus 2023 tercatat masih ada sisa sekitar 197 ribu unit yang bisa segera didapat oleh masyarakat.
Sedangkan untuk tahun depan, 2024, Pemerintah menyiapkan sebanyak 600 ribu unit, sehingga total seluruh motor listrik subsidi Pemerintah sebanyak 800 ribu unit.
Realisasi aturan baru hasil revisi program bantuan Pemerintah untuk masyarakat membeli motor listrik subsidi Rp 7 juta per unit tinggal menghitung hari dan menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: