Ayo Bapak-bapak, Ibu-ibu Serbu! Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Sah Berlaku
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang. Foto : Istimewa--
BACA JUGA:Motor Listrik VITO SNI Termurah di Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Ini Spesifikasinya
Merujuk pada pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kepada awak media di Jakarta 23 Agustus 2023 lalu, realisasi aturan baru sudah ditandatangani dan akan dijalankan akhir bulan ini atau paling lambat awal September 2023.
Dengan aturan baru yang ini, persyaratan masyatakat untuk memiliki motor listrik subsidi makin terbuka lebar, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saja.
Artinya, realisasi yang tinggal hitungan menit ke depan ini diprediksi akan mendapat sambutan masyarakat, karena selama ini banyak masyarakat menginginkan motor listrik subsidi tapi terhalang persyaratan yang dinilai terlalu ketat.
Maka, dengan persyaratan yang dilonggarkan, diperkirakan sebanyak sisa 197 ribu unit motor listrik subsidi akan ludes.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Motor Listrik di Indonesia, Nomor 4 Kesannya Imut
Sebelumnya, untuk tahun anggaran 2023 ini, Pemerintah menyediakan sebanyak 200 ribu unit, tapi hingga kemarin 28 Agustus 2023 masih ada sisa sekitar 197 ribu unit.
Tahun depan, 2024, Pemerintah menyiapkan sebanyak 600 ribu unit motor listrik subsidi.
Dengan demikian, untuk 2 tahun program berjalan ada sebanyak 800 ribu unit motor listrik subsidi yang diharapkan akan disambut masyarakat sebagai kendaraan roda dua masa depan yang lebih murah perawatan dan lebih ramah lingkungan.
Sebelumnya, motor listrik ini hanya bisa dibeli oleh mereka yang pelanggan listrik maksimal 900VA, atau karyawan penerima subsidi upah atau bagi masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Analisa lain bahwa motor listrik susidi akan ‘meledak’ di masyarakat karena pemerintah sudah memastikan bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun saja yaitu tahun ini dan tahun depan, 2024.
Selanjutnya, program yang menelan dana Negara lebih dari Rp 4 triliun ini sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat dan konsumen yang sudah dpastikan, jika tidak disubsidi maka dari sisi harga akan kembali ke harga normal untuk masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: