Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi dengan Modus Ini

Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi dengan Modus Ini

Sepeda motor listrik. Foto : Istimewa --

BACA JUGA:Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Produsen Naikkan Harga atau Kurangi Mutu Disanksi Tegas

Namun demikian, sejak awal dilaunching program motor listrik subsidi Rp 7 juta bulan Mei 2023 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sudah mewanti-wanti dan menegaskan bahwa produsen atau penjual tidak boleh menaikan harga.

Kementerian Perindustrian dalam laman rilis kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id menegaskan, selain tidak boleh menaikkan harga jual, produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu.

“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Sebagai informasi, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai realisasi paling lambat awal bulan depan, September 2023.

BACA JUGA:Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Hanya Berlaku Sampai 2024, Mumpung Masih Ada Kuota, Embat Bro!

Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.

“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

Menperin Agus sedikit membocorkan rencana program subsidi motor listrik yang persyaratannya dilonggarkan tersebut.

BACA JUGA:Berikut Rekomendasi Daftar Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Listrik Beserta Harga dan Nama Produsen

Menurutnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup membawa kartu identitas diri sepertu kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.

Hanya saja, katanya, kesempatan ini hanya bisa didapat oleh satu anggota masyarakat saja, dengan kata lain, berlaku satu kartu identitas untuk satu motor subsidi.

Ditegaskan Agus, dirinya sengaja lebih awal menandatangani aturan tersebut mengingat banyak masyarakat Indonesia berharap dapat segera memiliki motor listrik subsidi dari Pemerintah.

“Makanya sudah saya tandatangani, saya mau belum habis bulan Agustus ini atau awal bulan depan September sudah jalan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: