Ikut Program Konversi atau Sekalian Beli Motor Listrik Baru? Yuk Coba Kalkulasi dan Timbang-timbang

Ikut Program Konversi atau Sekalian Beli Motor Listrik Baru? Yuk Coba Kalkulasi dan Timbang-timbang

Subsidi motor listrik. Foto : Ilustrasi/Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Ikut Program Konversi atau Sekalian Beli Motor Listrik Baru? Yuk Coba Kalkulasi dan Timbang-timbang.

Pemerintah terus jor-joran agar masyarakat beralih ke motor listrik.

Dua program utama dijalankan Pemerintah sekaligus, yaitu program konversi dan program subsidi.

Program konversi adalah menjadikan motor konvensional berbahan bakar minyak yang ada di tangan masyarakat ke motor listrik dengan cara dipermak di bengkel.

BACA JUGA:Bilang Papa Beli Motor Listrik Tunda Aja Dulu, Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Mulai Jalan Bulan Depan

Biaya dari permak motor ini sebagian ditanggung pemerintah berupa subsidi ke bengkel yang sudah ditunjuk.

Sedangkan program subsidi adalah pemerintah membantu masyarakat yang ingin membeli motor listrik baru, dan bantuan Pemerintah tersebut diberikan kepada produsen motor listrik.

Total biaya yang dibutuhkan untuk merubah motor biasa jadi motor listrik sudah ditetapkan maksimal Rp 17 juta per satu unit kendaraan.

Melalui program konversi, Pemerintah membantu sebesar Rp 7 juta.

BACA JUGA:Yuk Cari Tahu Spesifikasi Motor Trail 100 cc dari VIAR, Ini Cocok untuk di Perkebunan Lho

Berarti sisanya Rp 10 juta dibayar sendiri oleh pemilik motor ke bengkel.

Begitu juga dengan subsidi beli motor listrik baru.

Jika harga motor listrik baru itu Rp 17 juta, berarti masyarakat atau pembeli cukup bayar Rp 10 juta saja, karena yang Rp 7 juta sudah dibayar Pemerintah ke produsen.

Nah, bagi masyarakat yang mau ikut program konversi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) sudah membuka jalur pendaftaran secara online di www.ebtke.esdm.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: