Ikut Program Konversi atau Sekalian Beli Motor Listrik Baru? Yuk Coba Kalkulasi dan Timbang-timbang
Subsidi motor listrik. Foto : Ilustrasi/Istimewa --
BACA JUGA:Sepeda Listrik Exotic Avatar Ini Cocok Banget Lho untuk Anak, Berikut Spesifikasinya
Alurnya, pemohon mendaftar melalui online lalu datang ke bengkel yang sudah ditunjuk.
Pihak bengkel mengecek dulu kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB lalu melakukan persetujuan antara pemilik motor dan bengkel yang dilanjutkan dengan pengisian form persetujuan oleh pemilik.
Pihak bengkel mulai melakukan pengerjaan, dan setelah selesai, pihak bengkel mengajukan permohonan ke SUT ke Kementerian Perhubungan dan langsung verifikasi.
Setelah semuanya selesai barulah serah terima motor yang sudah dikonversi dari bengkel kembali ke tangan pemilik.
BACA JUGA:Mau Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet dan Bagus? Ini 4 Pilihan untuk Papa dan Mama Bawa Pulang
Sedangkan program subsidi beli baru motor listrik, sebelumnya sudah ditegaskan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumawang bahwa persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi dilonggarkan.
Peraturan Menteri Perindustrian soal perubahan syarat penerima subsidi motor listrik baru sudah ditandatangani dan rencananya akan mulai realisasi awal September 2023 ini.
Gambarannya, 1 kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) hanya boleh mendapat 1 unit motor listrik baru.
Jadi, kamu pilih mana? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: