Apa Itu Mudhorobah dan Wadiah, 2 Jenis Tabungan di BSI yang Menjalankan Sistem Syariat Islam, Yuk Pahami

Apa Itu Mudhorobah dan Wadiah, 2 Jenis Tabungan di BSI yang Menjalankan Sistem Syariat Islam, Yuk Pahami

Tabungan Mudharabah dan Wadiah BSI. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Apa Itu Mudhorobah dan Wadiah, 2 Jenis Tabungan di BSI yang Menjalankan Sistem Syariat Islam, Yuk Pahami Biar Makin Pintar.

Didirikan 1 Febuari 2021, PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang merupakan hasil penggabungan dari BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah kini sudah masuk 5 besar bank di Indonesia.

Kelahiran BSI yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah ini sendiri sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat Indonesia yang menginginkan tetap berhubungan dengan perbankan tapi terbebas dari unsur riba.

Bagi yang ingin menabung atau sudah memiliki tabungan di BSI, sebaiknya paham dengan 2 jenis atau produk tabungan yaitu tabungan mudhorobah dan tabungan wadiah.

BACA JUGA:Mau Kredit Mobil atau Motor? Buruan, BSI OTO Ada Promo Spesial Sampai 30 Juni 2023

Tabungan mudhorobah adalah tabungan yang dananya atau uang nasabah yang disebut shohibul mal dikelola oleh mudhorib (pengelola), keduanya sepakat untuk saling memberikan manfaat, berupa bagi hasil.

Manfaat berupa bagi hasil itu, bagi nasabah atau shobibul mal selaku pemiliki secara berkala mendapat transfer kredit dari mudhorib (BSI) yang nominalnya berdasarkan keuntungan secara menyeluruh.

Jenis tabungan ini dapat dibuka dan dilakukan transaksi oleh nasabah kapanpun dimanapun baik melalui kantor kas terdekat, mobile atau melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Tabungan jenis ini juga disebut tabungan mudhorobah muthlaqoh, artinya mudhorib yang mutlak.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR Mikro BSI Berikut Syarat dan Ketentuannya, Simak Lengkap di Sini

Mudhorib secara mutlak (muhlaqoh) dapat mengelola dana milik shohibul mal dengan leluasa.

Nah, atas keleluasaan pengelolaan dana itulah, maka imbal baliknya seperti disebutkan di atas, pemilik dana mendapat manfaat berupa keuntungan yang dikreditkan ke rekening pemilik.

Di antara keuntungan lain, pemegang tabungan mudhorobah yang setoran awalnya minimal Rp 100 ribu dan setoran selanjutnya minimal Rp 50 ribu ini akan dibebaskan dari biaya transaksi di seluruh ATM Mandiri.

Jenis yang kedua adalah tabungan jenis wadiah, lebih lengkapnya disebut wadiah yad dhamanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: