7 Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Divonis 1 Bulan Penjara

7 Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Divonis 1 Bulan Penjara

7 terdakwa pungutan liar terhadap sopir truk divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - 7 terdakwa yang melakukan pemalakan atau pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara, Senin 7 Agustus 2023.

Dalam perkara dengan berkas terpisah tersebut ada 7 terdakwa, yakni Erwin Riadi (30), Epi Jon (38), Erdani (32), Albal Dwi Saputra (28), Andi Hariansyah (30), Dadang Haryono (40), dan Apriansyah (38).

Satu orang terdakwa lainnya yakni Indra Lepi (38) dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, saksi Indra Lepi mengaku memang ada aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang melintas.

BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Ilegal Kembali Dibongkar Polda Sumsel, Ini Barang Bukti yang Diamankan

"Pembagiannya dalam sehari itu totalnya 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas, dan sisanya dibagi yang bertugas yakni 8 orang," bebernya.

Lalu, terdakwa Epi Jon (38) mengatakan bahwa pada dasarnya dirinya dengan rekannya tidak ingin melakukan pekerjaan memungut uang dari sopir.

"Tapi Ketua LSM (Pusaka Gumai Enim Lestari) memastikan semua aman dan sudah ada izin, kalau ada apa-apa akan diurus," ungkapnya.

Hal tersebut berkali-kali dipertanyakan dan jawabannya bahwa pungutan itu resmi sehingga dirinya bersama rekannya mau meminta uang tersebut.

BACA JUGA:Bukan Hanya Mantan Bos PT Bukit Asam, 2 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel

"Beroperasinya itu pukul 21.00 sampai 4.00 WIB. Di mana uangnya setelah dipotong 35 persennya diberikan ke bendahara LSM dan akan diserahkan ke Ketua LSM," ungkapnya.

Dirinya mengaku menyesal, karena di kampungnya Desa Pandan Dulang merupakan orang yang cukup dikenal, namun sudah diberikan sanksi sosial keluarga juga sudah tahu dan malu.

"Malu kami pak, kami ketangkep untuk uang receh seperti itu," bebernya.

Terdakwa lainnya, Dadang Haryono mengatakan bahwa posko LSM tersebut berada di dekat teras rumahnya termasuk spanduk tulisan posko dan gambar kapolda dipasang di tiang kayu dekat teras rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: