7 Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Divonis 1 Bulan Penjara
7 terdakwa pungutan liar terhadap sopir truk divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Pelaku Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup
"Yang membuat spanduk itu ketua LSM, kami cuma memasang saja," ulasnya.
Terdakwa lainnya, Erwin Riadi mengatakan bahwa yang 10 persen untuk kas pada dasarnya nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk 17 Agustus nanti.
"Mengenai dana untuk lingkungan sebagaimana disampaikan kepada para sopir itu kami dan teman-teman tidak tahu, karena itu tanggungjawabnya oleh ketua LSM," ungkapnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Joni Mauluddin Saputra, S.H berdasarkan keterangan para saksi dan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 504 ayat 2 KUHP.
BACA JUGA:Kepala Desa yang Jual Aset Pemkab Muara Enim Kepada Perusahaan, Kini Ditahan Kejaksaan
"Menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan," ungkapnya.
Lanjutnya, menyatakan barang bukti berupa uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, dan 10.000, dengan total Rp169 ribu disita untuk negara.
"Barang bukti berupa spanduk dan lampu dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan KRYD pada Kamis 3 Agustus 2023 dan berhasil menangkap 8 pelaku pungli terhadap para sopir truk.
BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Keluarga Korban dan Pelaku Nyaris Bentrok
Selain 8 pelaku juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp169 ribu serta spanduk posko dan gambar Kapolda Sumsel.
Pungli tersebut dilakukan di jalan lintas Muara Enim - Baturaja tepatnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Para pelaku meminta uang kepada para sopir dengan alasan uang untuk lingkungan.
Atas hal tersebut banyak laporan yang masuk ke Banpol dan langsung direspons pihak Kepolisian. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: