Bukan Hanya Mantan Bos PT Bukit Asam, 2 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Bukan Hanya Mantan Bos PT Bukit Asam, 2 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Bukan Hanya Mantan Bos PT Bukit Asam, 2 Orang Lainnya Juga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel. Foto : Dok/Sumateraekspres.id--

Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

“Salah satu tersangka adalah AP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” jelas Vanny.

BACA JUGA:3 Berita Terpopuler: Tips Merawat Kaki-kaki Sigra, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Mantan Bos PT Bukit Asam

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, PTBA dan PT SBS Digeledah Kejati Sumsel, Berikut Barang Bukti yang Disita!

“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” sambung Vanny.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Tim penyidik Kejati Sumsel kemudian memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI.

Beberapa saksi lainnya yang diperiksa antara lain JP, mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bukit Asam yang ketika itu menjabat pada tahun 2012-2015.

BACA JUGA:Ternyata Segini Kerugian Negara Hingga Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Bos PT Bukit Asam Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Ini Sebabnya

Kemudian, Ir DS, mantan Dirut PT SBS tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Dirut PT SBS pada tahun 2014 lalu.

Selain itu, RW (Associate Director PT. Bahana Securities), RMS (KJPP RSR), dan EA (Konsultan Hukum NKN Legal) juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Diberitakan enimekspres.co.id pada artikel Rabu 11 Januari 2023 lalu, bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor PT Bukit Asam (PTBA) dan PT SBS.

Penggeledahan sendiri dilakukan sejak pukul 12.30 WIB sampai pukul 17.30 WIB, pada Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: