Pemekaran Wilayah di Sumsel Dinilai Sukses, Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Jangan Membebani
Pemekaran Wilayah di Sumsel Dinilai Sukses. Foto : Istimewa--
Hanya saja catatannya, tidak membebani.
Diberitakan sebelumnya, era reformasi yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 seputar petunjuk teknis pemekaran wilayah atau daerah langsung dimanfaatkan daerah untuk membentuk daerah sendiri.
BACA JUGA:9 Kecamatan di Sumsel Ini Usulkan Pemekaran Wilayah, Sudah Siapkan Lahan 90 Hektare
BACA JUGA:Soal Pemekaran Wilayah, Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Sumsel Layak Jadi 30 Kabupaten dan Kota
Di Provinsi Sumsel sendiri, dari awalnya hanya 6 kabupaten, kini sudah menjadi 17 kabupaten dan kota.
Keenam kabupaten asli itu ialah, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pemekaran pertama terjadi di Sumsel pada tahun 2001.
Tiga kota sekaligus yang aslinya kotamadya, naik status menjadi kota.
BACA JUGA:Sejarah Pemekaran Wilayah Sumsel: Bengkulu, Lampung, Jambi, dan Bangka Belitung Berpisah
BACA JUGA:Soal Tuntutan Pemekaran Wilayah, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Dipersiapkan Secara Matang
Undang-undang Nomor 6 tahun 2001 tertanggal 21 Juni 2001 telah memisahkan Prabumulih dari Kabupaten Muara Enim sekaligus naik status menjadi kota.
Lalu, Kotamadya Pagaralam yang awalnya bagian dari Kabupaten Lahat, pasca lahir Undang-Undang Nomor 8 tahun 2001 naik menjadi kota.
Demikian pula dengan Lubuklinggau yang naik status menjadi kota pada 17 Agustus 2001.
Secara beruntun, melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 melahirkan 3 kabupaten sekaligus.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Sumsel: Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau Tertua, PALI Paling Bungsu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: