Pemekaran Wilayah di Sumsel: Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau Tertua, PALI Paling Bungsu

Pemekaran Wilayah di Sumsel: Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau Tertua, PALI Paling Bungsu

Pemekaran wilayah di Sumsel. Foto : Istimewa--

SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemekaran wilayah pertama di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terjadi tahun 2001.

Tiga daerah sekaligus di tahun yang sama pemekaran wilayah berupa naik status dari kotamadya menjadi Kota.

Ketiganya ialah, Kota Prabumulih, Kota Pagaralam, dan Kota Lubuklinggau. Sehingga, ketiganya dikenal ‘anak paling tua’.

Kota Prabumulih berpisah dengan Kabupaten Muara Enim sebagai kotamadya melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2001 tertanggal 21 Juni 2001.

BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat, Gubernur Sumsel Herman Deru Bicara Soal Pemekaran Wilayah, Katanya

BACA JUGA:Soal Pemekaran Wilayah, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Jangan Sampai Membebani

Kota Pagaralam yang awalnya kotamadya dari Kabupaten Lahat, menjadi kota berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2001.

Begitu juga dengan Kota Lubuklinggau, naik status menjadi kota pada 17 Agustus 2001.

Anak paling bungsu, lahir dari Kabupaten Muara Enim merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Perjalanan pemekaran wilayah di Sumsel, dari 6 kabupaten hingga saat ini sudah 17 kabupaten dan kota tidak terlepas dari landasan hukumnya yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang petunjuk teknis pemekaran wilayah atau daerah.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Siap Dukung Pemekaran Wilayah, Asalkan Syarat Terpenuhi, Ini Katanya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah, Ini 8 Calon Kabupaten Baru di Sumsel, Gubernur Herman Deru Beri Lampu Hijau?

Keenam kabupaten dasar di Sumsel itu, Kabupaten Musi Banyuasin (muba), Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), serta Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Diberitakan sebelumnya, secara beruntun, melalui Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 melahirkan 3 kabupaten sekaligus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: