Mau Beli Rumah dengan Sistem KPR, Begini Caranya

Mau Beli Rumah dengan Sistem KPR, Begini Caranya

Ilustrasi KPR rumah. Foto : universalbpr.co.id--

BACA JUGA:Kamu Punya Uang Logam 100 Rupiah Gambar Rumah Gadang? Buruan Jual, Kolektor Siap Beli Puluhan Juta

BACA JUGA:Lemaknyo! Ini 5 Rekomendasi Tempat Makan Pindang di Palembang yang Bikin Ngiler

Jika sudah menikah:

- Surat nikah atau surat cerai

- Foto copy KTP pasangan

- Pas foto pasangan

- Tanda tangan pasangan pada formulir pengajuan

- Pasangan hadir saat akad kredit KPR.

BACA JUGA:Perempuan Jangan Tinggalkan Kodrat Sebagai Istri dan Ibu dalam Rumah Tangga

BACA JUGA:Baru Berumur 10 Tahun, Kabupaten ini Memiliki Nama Paling Panjang di Sumsel

Berstatus pegawai:

- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir

- SK pengangkatan, atau surat keterangan sebagai pegawai tetap dari perusahaan

- Foto copy buku atau rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

BACA JUGA:Waspada! Berikut 6 Penyebab Terjadinya Korsleting Listrik di Rumah, Nomor 3 Sering Diabaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: